AYOSEMARANG.COM -- Saat merasa membutuhkan tindakan cabut gigi, apakah bisa pakai BPJS?
Cabut gigi merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peserta aktif bisa cabut gigi pakai BPJS, dengan syarat dan prosedur tertentu.
Baca Juga: Ini Batas Pemakaian BPJS Kesehatan dalam Sebulan, Apa Bisa Dipakai di Luar Kota?
Jika ditilik pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:
1. Administrasi Pelayanan
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi
3. Pramedikasi
Baca Juga: 5 Kriteria Pasien BPJS Kesehatan Dirawat di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan
4. Kegawatdaruratan Oro-Dental
5. Pencabutan Gigi Sulung
6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit
7. Obat Usai Ekstraksi
Baca Juga: 2 Cara Mudah Ambil Nomor Antrean Faskes BPJS Kesehatan Online, Tak Perlu Datang Pagi-pagi