AYOSEMARANG.COM -- Surat rujukan menjadi salah satu syarat agar seorang pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di UGD rumah sakit.
Surat rujukan pasien BPJS Kesehatan ini biasanya dikeluarkan oleh Puskesmas. Jadi sang pasien harus pergi ke puskesmas terlebih dahulu.
Tentunya, bagi sebagian orang pergi ke puskesmas kemudian ke rumah sakit akan memakan banyak waktu. Ini tidak bisa dipersingkat.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Ambil Nomor Antrean Faskes BPJS Kesehatan Online, Tak Perlu Datang Pagi-pagi
Menurut prosedur yang berlaku, pasien BPJS Kesehatan memang harus mendapatkan rujukan dari puskesmas terlebih dahulu.
Namun, dalam kasus-kasus tertentu prosedur tersebut bisa saja tidak berlaku dan perawatan langsung bisa dilakukan di rumah sakit.
Berikut ini adalah beberapa kasus tertentu yang bisa menyebabkan seseorang bisa langsung dirawat di rumah sakit tanpa harus menggunakan surat rujukan.
Berikut daftar pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di rumah sakit:
Baca Juga: Tak Perlu Kartu BPJS Kesehatan, Warga Indonesia Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP, Ini Infonya!
1. Pasien dengan indikasi memerlukan tindakan segera
2. Pasien mengalami penurunan kesadaran
3. Pasien dikatakan menderita penyakit yang mengancam nyawa yang membahayakan dirinya sendiri, dan orang lain atau lingkungan.
4. Pasien dengan kondisi mengalami gangguan hemodinamik.
5. Adanya gangguan yang dialami pasien pada kondisi jalan pernafasan, pernafasan, dan sirkulasi.