Jika salah satu kasus tersebut terjadi, maka seorang pasien BPJS bisa langsung dirawat di rumah sakit tanpa harus ada surat rujukan.
Kelima kondisi tersebut termasuk pada kondisi gawat darurat yang harus segera ditangani secara cepat dan tepat dalam tindakan medis.
Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Apa Bisa Dicicil? Begini Cara Melunasinya dengan Mudah
Namun begitu, perlu diketahui bahwa penentuan tingkat kedaruratan seorang pasien adalah wawenang dokter yang menanganinya.
Itulah informasi terkait kondisi yang bisa menyebabkan seorang pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di rumah sakit tanpa surat rujukan.