5 Kriteria Pasien BPJS Kesehatan Dirawat di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 09:48 WIB
Kriteria pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di rumah sakit tanpa surat rujuka (The connexion)
Kriteria pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di rumah sakit tanpa surat rujuka (The connexion)

Jika salah satu kasus tersebut terjadi, maka seorang pasien BPJS bisa langsung dirawat di rumah sakit tanpa harus ada surat rujukan.

Kelima kondisi tersebut termasuk pada kondisi gawat darurat yang harus segera ditangani secara cepat dan tepat dalam tindakan medis.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Apa Bisa Dicicil? Begini Cara Melunasinya dengan Mudah

Namun begitu, perlu diketahui bahwa penentuan tingkat kedaruratan seorang pasien adalah wawenang dokter yang menanganinya.

Itulah informasi terkait kondisi yang bisa menyebabkan seorang pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di rumah sakit tanpa surat rujukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X