kesehatan

Catat Informasi Terbaru, 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:21 WIB
Ilustrasi penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan (Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan telah membuktikan perannya yang penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akses ke layanan medis, mulai dari pemeriksaan di poliklinik hingga tindakan operasi.

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dengan memberikan dukungan finansial kepada mereka yang membutuhkan perawatan medis.

Namun, seperti halnya asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit.

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan khusus mengenai penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung dalam layanan mereka.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A55 5G dan Galaxy A35 5G Makin Menarik, Cek Lagi Spesifikasi dan Fiturnya di Sini

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mencantumkan setidaknya 21 jenis penyakit dan kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah daftar penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang terjadi sebagai wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan ortodonti, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.

Baca Juga: Aplikasi JMO Permudah Layanan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Halaman:

Tags

Terkini