Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik? Siap-siap Kelas 1, 2, 3 Dihapus Mulai Tanggal Ini
6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Itulah penjelasan tentang waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari tempat kerja.