AYOSEMARANG.COM -- Pekerja dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah keluar dari pekerjaan atau resign.
Namun proses pencairan tidak dapat langsung dilakukan karena harus menunggu beberapa waktu lebih dulu.
Ada lama waktu yang sudah ditentukan untuk pekerja bisa mengklaim dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias Jamsostek.
Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Ganti Faskes di JKN Mobile? Coba Cek 3 Hal Penting yang Bisa Bikin Ditolak
Diketahui, JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan keuangan untuk pekerja saat pensiun.
Saldo hanya dapat dicairkan jika mengalami beberapa kondisi, seperti resign, terkena PHK, cacat total, hingga meninggal dunia.
Berapa lama bisa mencairkan Jamsostek setelah resign?
Dilansir dari kama resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja yang keluar atau mengundurkan dari tempat kerja bisa melakukan pencairan JHT setelah satu bulan perusahaan menonaktifkan kepesertaan.
Baca Juga: Apakah Biaya di IGD Bisa Pakai BPJS? Ternyata BISA, tapi Khusus untuk Orang-Orang Ini
Syarat tersebut berlaku untuk kondisi yang sudah ditetapkan. Setelah menunggu selama satu satu bulan barulah pekerja bisa mencairkan dana.
Pekerja bisa mengklaim secara onlone melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) jika memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta.
Proses pencairan akan dilakukan kurang lebih selama satu haru kerja namun dengan syarat berkas yang diajukan lengkap.
Sedangkan pekerja dengan saldo JHT lebih dari Rp 10 juta bisa dicairkan selama kurun waktu lima hari kerja.
Baca Juga: Simulasi Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, JKK, JKM