kesehatan

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik dan Kantor BPJS, Lengkapi Dokumen Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:17 WIB
Dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak karyawan yang kebingungan terkait persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya mereka akan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah resign dari tepat kerja atau pensiun.

DIketahui, karyawan memang dapat mengklaim JHT setelah satu bulan sejak perusahaan resmi mengeluarkan resign atau pengunduran diri karyawan.

Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku September 2024 Untuk Mandiri, PNS, hingga Karyawan

Hal itu sudah tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Nah, proses pendairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan online melalui Lapak Asik dan offline dengan langsung datang ke kantor BPJS terdekat.

Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin mencaikan dana JHT usai resign:

- E-KTP

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Mengambil Nomor Antrean Online BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Datangi Faskes, Sambil Rebahan dari Rumah

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan

- NPWP (jika ada).

Halaman:

Tags

Terkini