AYOSEMARANG.COM -- Banyak karyawan yang kebingungan terkait persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Biasanya mereka akan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah resign dari tepat kerja atau pensiun.
DIketahui, karyawan memang dapat mengklaim JHT setelah satu bulan sejak perusahaan resmi mengeluarkan resign atau pengunduran diri karyawan.
Hal itu sudah tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Nah, proses pendairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan online melalui Lapak Asik dan offline dengan langsung datang ke kantor BPJS terdekat.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin mencaikan dana JHT usai resign:
- E-KTP
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada).