AYOSEMARANG.COM -- Untuk bisa merasakan manfaat BPJS Kesehatan, masyarakat perlu mendaftar sebagai peserta terlebih dulu.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan berupa pemeriksaan, pengobatam, hingga rawat inap yang biayanya ditanggung negara.
Namun belum banyak yang tahu terkait waktu yang diperlukan agar BPJS Kesehatan bisa benar-benar bisa dipakai.
Baca Juga: Penting, Ini Batas Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua dan Cara Daftar Online
Aturan itu tertiang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 15.
Saat proses pendaftaran, akan ada proses verifikasi yang memakan selama 14 hari.
Jika proses verifikasi dinyatakan berhasil, peserta harus lebih dulu melakukan pembayaran iuran.
Nah, nantinya proses pembayaran baru bisa dilakukan 14 hari setelah dinyatakan terverifikasi.
Baca Juga: Jokowi Teken Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Bakal Langsung Naikan Iuran?
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dijelaskan, peserta bisa menerima layanan BPJS Kesehatan setelah tujuh hari membayar iuran pertamanya.
Artinya, jika peserta berobat atau menjalani rawat inap sebelum waktu yang ditentukan, maka biaya layanan kesehatan yang diterima menjadi tanggungan pribadi.
Biaya pemeriksaan kesehatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan apalabila sudah melawati tujuh haris etelah membayar iuran pertama.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Karena Resign Bisa Diaktifkan Kembali dengan 2 Cara Online Ini
Untuk itu, masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS diharapkan segera mendaftar karena prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama.