kesehatan

Duh, Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Terkena Denda? Begini Cara Mengecek Jumlah Tunggakan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:55 WIB
Penjelasan peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan apakah benar terkana denda. (shutterstock)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar jika menunggak iuran BPJS Kesehatan bakal terkena denda?

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat jaminan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tersedia.

Bahkan, biaya layanan kesehatan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Namun peserta harus membayar iuran rutin setiap bulan yang besarannya disesuaikan dengan kelas yang dipilih.

Banyak kabar yang beredar jika menunggak BPJS Kesehatan akan dikenai denda.

Sebenarnya, pembayaran iuran yang ditunggak tidak akan mendapat denda.

Tapi peserta akan menerima sanksi yakni status pesertannya sementara nonaktif.

Artinya, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan pada faskes selama tunggakan iuran belum dilunasi.

Baca Juga: Penting, Ini Batas Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua dan Cara Daftar Online

Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, penghentian sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan karena menunggak akan diperlakukan mulai tanggal 1 bulan setelahnya.

"Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," bunyi Pasal 22 Ayar 5.

Perlu diperhatikan, peserta bisa dikenai denda jika melakukan rawat inap dalam 45 hari sejak status pesertanya aktif kembali.

Sebaliknya jika mendapat rawat inap setelah 45 hari setelah status peserta aktif lagi, peserta tidak akan terkena denda.

Halaman:

Tags

Terkini