kesehatan

Cek Syaratnya, Cara Menambah Anggota Keluarga Peserta BPJS Kesehatan di Aplikasi JKN Mobile

Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:36 WIB
cara menambah anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. (rey.id)

AYOSEMARANG.COM -- Peserta BPJS Kesehatan dapat ditambah untuk progam mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Cara menambah peserta pun tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup melalui HP saja.

Diketahui, semua anggota keluarga yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) bisa menjadi penerima BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dari kelas 2 ke kelas 3, Ini Syarat Dokumennya

Penambahan peserta bisa dilakukan jika orang yang bersangkutan menikah atau ada anggota keluarga baru yang masuk dalam KK.

Namun ada syarat yang harus diperhatikan jika ingin melakukan penambahan peserta yang belum terdaftar.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menambah anggota keluarga peserta BPJS Mandiri:

-Kartu Keluarga (KK).

-KTP peserta baru (jika sudah memiliki KTP).

Baca Juga: Panduan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Rumah, Mudah Tinggal Klik Saja

-Foto berwarna ukuran 3×4 (balita tidak perlu).

-Bukti kepemilikan rekening bank.

Inilah cara yang bisa dilakukan untuk melakukan penambahan peserta BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN:

-Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.

Halaman:

Tags

Terkini