AYOSEMARANG.COM -- Banyak masyakarat yang ingin turun kelas BPJS Kesehatan dengan alasan tertentu.
Banyak dari mereka yang ingin melakukan penurunan dari kelas 2 ke kelas 3.
Namun ada syarat dokumen yang sebelumnya harus dipenuhi oleh peserta.
Diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Panduan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Rumah, Mudah Tinggal Klik Saja
Hal itu membuat banyak peserta menurunkan kelas perawatan karena tidak sanggup membayariuran bulanan di kelas sebelumnya.
BPJS mempersilakan peserta untuk turun kelas namun dengan memenuhi syarat yang sudah di tentukan.
Pastikan peserta sudah menyipakan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
-e-KTP
-Kartu BPJS Kesehatan
Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Apa Bisa Dicicil? Begini Cara Melunasinya dengan Mudah
-Kartu Keluarga (KK)
-Formulir perubahan data dan ditandatangani
Pserta tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPJS, karena proses turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan online lewat Aplikasi Mobile JKN.