Baca Juga: Lee Min Ho Datang Sendiri di Pernikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon, Netizen: Mandiri
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.
Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
- Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
- Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
- Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Berusia di bawah 45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid;
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Adapun syarat isolasi mandiri (isoman) di rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Baca Juga: FIFA Matchday, Madura United vs PSIS Semarang Ditunda Sehari
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Demikian penjelasan terkait bolehkan pasien Omicron isoman di Rumah. Syarat-syarat dari Kemenkes tersebut wajib untuk diikuti oleh pasien yang terpapar varian Omicron. ***