SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini ketentuan vaksin booster setelah terkena Omicron.
Saat ini skema vaksin booster gencar diinformasikan ke masyarakat.
Meski banyak masyarakat Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, belum banyak yang mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: 4 Gejala Omicron pada Remaja dan Cara Mengatasinya
Nah, lantas bagaimana ketentuan vaksin booster, jika seseorang sebelumnya pernah terkena Covid-19 varian Omicron?
Apabila Anda ingin mendapatkan vaksin booster namun sebelumnya sudah terkena Omicron, maka perlu menunggu sampai gejala yang dirasakan hilang terlebih dahulu.
Anda juga diharuskan untuk melakukan isolasi, di rumah sakit atau secara mandiri di rumah.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, IPDN Bersama TNI AL Gelar Akselerasi Vaksinasi di Batang
Apabila ada orang yang dites positif tetapi tidak menunjukkan gejala, maka dapat menerima vaksin booster setelah menuntaskan masa isolasi.
Hanya saja, seperti dikutip dari suara.com, hal tersebut tidak termasuk pasien yang dirawat di rumah sakit, infeksi Covid-19 membutuhkan waktu 2 minggu untuk pulih.
Baca Juga: Kemenkes: Vaksinasi Booster Beri Perlindungan Hingga 91% dari Risiko Terburuk Covid-19
Untuk mendapatkan vaksin booster setidaknya menunggu dua minggu hingga gejalanya hilang karena melanggar isolasi dapat menyebabkan orang lain terinfeksi.
Karena kebanyakan orang meningkatkan respons kekebalan yang baik terhadap vaksin, yang mungkin membuat mereka merasa sakit, mendapatkan vaksin saat Anda terinfeksi secara aktif dapat memperburuk gejala dan memberi lebih banyak tekanan pada tubuh.