JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kasus Omicron saat ini terus meningkat di Indonesia. Segera periksakan diri ke dokter dan tes PCR jika merasakan beberapa gejala.
Update Covid-19 di Indonesia per Sabtu 29 Januari 2022 menyebutkan kasus positif menembus angka lebih dari 11 ribu.
Melansir data yang diungkap melalui situs covid19.go.id, kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 11.588 orang per Sabtu 29 Januaro 2022, sehingga total mencapai 4.330.763 orang.
Sementara itu, jumlah kasus aktif bertambah 8.981 menjadi 52.555 orang. Dengan begitu, angka kasus aktif bertambah sekitar 1,2 persen.
Baca Juga: Profil dan Biodata Thariq Halilintar, Resmi Pacaran dengan Fuji, Ucapkan 'I Love You'
Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian omicron, ada semakin banyak orang yang mungkin melakukan kontak erat atau mengalami gejala yang dicurigai terkait Covid-19.
Pada kondisi seperti itu, pengetesan Covid-19 sebaiknya dilakukan untuk mengonfirmasi apakah seseorang yang bergejala atau melakukan kontak erat tertular Covid-19 atau tidak.
Edukator Covid-19 dan PhD candidate in Medical Science Kobe University dr Adam Prabata mengungkapkan kapan sebaiknya pengetesan Covid-19 dan karantina dilakukan bila seseorang berada dalam dua situasi tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan dari dr Adam kepada Republika.co.id, dikutip Sabtu 29 Januari 2022.
Ketika ada kontak erat
Menurut Kementerian Kesehatan RI, seseorang bisa dikatakan melakukan kontak erat bila memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang berstatus probable atau terkonfirmasi Covid-19.
Orang yang melakukan kontak erat idealnya perlu menjalani karantina. Di hari itu pula, pengetesan Covid-19 bisa dilakukan.
"Boleh PCR atau antigen. Itu namanya entry test," jelas dr Adam.