SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut aturan vaksin booster yang berlaku di Indonesia.
Penyuntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sudah dibuka.
Penyuntikan vaksin booster sudah dilaksanakan sejak, Rabu 12 Januari 2022.
Banyak masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster untuk mencegah terpapar Covid-19 yang mulai meningkat lagi, termasuk Omicron.
Simak aturan vaksin booster yang harus diketahui masyarakat Indonesia:
Aturan Vaksin Booster
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), aturan vaksin booster perlu diperhatikan jika hendak mengikuti program vaksin booster, yaitu:
-Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
-Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
-Diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid
Aturan Vaksin Booster untuk Ibu Hamil
Pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Cek Tekanan Darah Sebelum Dapatkan Vaksin Booster, Ini Cara Turunkan jika Tensi Tinggi
Berikut ini aturan vaksin booster untuk ibu hamil: