netizen

Usaha Emas Bullion dan Dampak Perpajakan Bagi Konsumen Akhir

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:11 WIB
ilustrasi emas

Jadi ketika pengusaha X pedagang emas Batangan menjual kepada bank bullion, maka yang memungut pajaknya adalah bank bullion. Ini merupakan wujud upaya pemeritah untuk menyederhanakan konsep pemungutan pajak dan tentunya efisiensi dalam pemungutan pajak.

Kalau kita perhatikan di kanal berita online, beberapa informasi yang yang didapat jika pengaturan baru di PMK 51 dan 52 ini akan mempengaruhi para konsumen akhir, merek akan dipungut pajak ketika bertransaksi emas batangan dengan bank bullion.

Sebanarnya tidak ada perubahan pengaturan perpajakan, ketika misalnya konsumen akhir membeli emas dari bank bullion, maka konsumen akhir tetap dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22, ini wujud perhatian DJP kepada konsumen akhir.

Begitu juga ketika konsumen akhir ingin menjual emas batangan yang dia miliki, maka bank bullion tidak memungut PPh pasal 22 ketika nilai transaksi dibawah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namanya konsumen akhir biasanya mereka bertransaksi dalam jumlah yang kecil karena mereka adalah masyarakat biasa.

Jika konsumen akhir tidak ingin dipungut PPh pasal 22 atas penjualan emas Batangan ini, maka diusahakan jual ke bank bullion dengan nilai transaksi dibawah sepuluh juta rupiah atau bisa juga menjualnya ke pedagang emas biasa atau bisa juga ke sesama konsumen akhir.

Jadi para konsumen akhir tidak perlu khawatir terkait perpajakan yang akan dikenakan kepada mereka karena tidak ada perubahan dengan konsep yang sebelumnya, masyarakat umum khususnya ibu-ibu tidak perlu takut dalam transaksi dan berinvestasi di emas, baik melalui pedagang biasa ataupun melalui bank bullion, karena pemerintah sudah membuat ketentuan yang memudahkan dan menciptakan sistem yang mumpuni dalam bertransaksi.

Penulis: Dwi Langgeng Santoso

Halaman:

Tags

Terkini

Perlukah Outsourcing Dihapus?

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:28 WIB