netizen

Klitih dan Utopia Penegakan Hukum Pelaku Anak

Kamis, 7 April 2022 | 11:19 WIB
Dr Antoni M, Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Staff Ahli DPD RI. (dok Pribadi)

Diversi berkelanjutan memberikan tanggungjawab kepada orangtua/keluarga pelaku dan kepada penegak hukum untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terukur dan terstruktur. Pemaafan, ganti kerugian, dan/atau pengembalian ke keadaan semula, tidak serta-merta menghentikan diversi. Pembinaan dan pengawasan harus terus dilakukan sampai ada keyakinan objektif bahwa pelaku sudah memiliki kesadaran hukum (legal feeling). Ukuran keyakinan objektif harus dibuat ditetapkan secara regulatif oleh orang tua dan penegak hukum, misalnya melalui perbuatan anak yang mengajak sesama pelaku untuk “kembali”.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat tentang Keutamaan Sabar di Bulan Puasa

Di sinilah diksi “memiliki hukum” akhirnya menempatkan subjek hukum pada kemampuan untuk mencegah adanya kejahatan, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat, karena seseorang menjadi baik, bila didukung oleh keluarga dan anggota masyarakatnya. Ini bukanlah sebuah utopia, bukankah Jogja masih selalu istimewa?***

Penulis :  Dr Antoni M, Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Staff Ahli DPD RI.

Halaman:

Tags

Terkini

Perlukah Outsourcing Dihapus?

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:28 WIB