SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.
Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal itu Nadiem umumkan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Kenapa Verny Hasan Tak Lakukan Tes DNA dengan Pria Lain selain Denny Sumargo? Begini Jawabannya
Peranturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara detail dijelaskan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Mendikbudristek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, saat ditemui di Udinus Semarang, Kamis 31 Agustus 2023.
Kata Sri Suning untuk sarjana dan sarjana terapan tugas akhirnya dapat berbentuk skripsi, prototype atau tugas akhir lainnya.
"Artinya program studi dan perguruan tinggi sesuai karakteristik keilmuannya akan menentukan apakah dia akan menetapkan standar skripsi, prototipe atau pembelajaraan berbasis project lainnya," katanya.
Sedangkan untuk magister dan doctor di Permendikbudristek disebutkan wajib tesis dan disertasi.
Baca Juga: 3 Dusun di Kendal Terdampak Kekeringan dan Krisis Air Bersih, BPBD Siapkan 300 Tangki Air Bersih
"Jadi untuk program S2 dan doctor masih wajib membuat tesis daan disertasi," katanya.
Kemudian untuk bobot sksnya juga ditetapkan oleh prodi.
Lebih lanjut Sri Suning membeberkan, jika pihaknya menerapka kerangka kerja secara standar nasional.
"Supaya tidak mengaturnya rinci sekali. Untuk rincian yang disesuaikan dengan keilmuan itu prodi dengan asosiasi prodi bersama perguruan tinggi yang akan sama tahu," ungkapnya.***