Siswa Kelas 12 Wajib Tahu! Panduan Lengkap SNBP 2024: Pemahaman Pangkalan Data Sekolah dan Siswa dan Tahapan Seleksi

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 21:33 WIB
Panduan Lengkap SNBP 2024: Pemahaman Pangkalan Data Sekolah dan Siswa, Tahapan, dan Jadwal Penting (deskop.id)
Panduan Lengkap SNBP 2024: Pemahaman Pangkalan Data Sekolah dan Siswa, Tahapan, dan Jadwal Penting (deskop.id)

AYOSEMARANG.COM - Saat memasuki tahun 2024, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menunjukkan beberapa perubahan penting yang perlu dipahami oleh siswa dan sekolah.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pangkalan data sekolah dan siswa, serta tahapan seleksi yang harus diikuti.

Pada tahun 2024, Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tetap menjadi elemen krusial dalam seleksi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah SNBP 2024: Alur, Jadwal, dan Tips Penting

PDSS menyimpan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat.

Tidak semua sekolah dapat mendaftar, termasuk pondok pesantren. Setiap sekolah wajib mendaftar di PDSS, dan isian data harus akurat dan lengkap.

PDSS mampu mengakomodasi berbagai kurikulum, seperti Kurikulum Nasional 2006 (KTSP), Kurikulum 2013, Sistem Paket, dan Kurikulum Merdeka.

Adapun perubahan signifikan terkait pendaftaran SNBP. Siswa yang lulus melalui jalur undangan dan seleksi nasional PTN di tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar di SNBP tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Jurusan Kuliah yang Tidak Boleh Buta Warna dan yang Boleh Buta Warna, Prodi Incaranmu Masuk yang Mana?

Ini bertujuan untuk mengurangi angka pendaftaran ulang dan memberikan kesempatan lebih banyak kepada siswa yang membutuhkan.

Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting

1. Pendaftaran

Dimulai dari pembuatan akun SM SN PMB sekolah dan siswa, pendaftaran dilakukan melalui portal SMPB.

Baca Juga: Kunci Sukses Lolos SNBP 2024: Pahami Analisis Rata-Rata Rapot, Kriteria Seleksi hingga Persyaratan Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Sumber: Youtube SNPMB BPPP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X