AYOSEMARANG.COM -- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah di depan mata, dimulai Juni 2024 ini.
Salah satu jalur masuknya adalah melalui perpindahan tugas orang tua/wali, yang memerlukan surat keterangan pindah domisili.
PPDB menjadi gerbang menuju jenjang pendidikan lebih tinggi dengan seleksi yang transparan.
Prosesnya banyak dilakukan secara online, dengan jurnal pemeringkatan hasil seleksi dapat dipantau di website PPDB. PPDB berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri.
Baca Juga: Info Zonasi PPDB SD Kota Semarang 2024 Sesuai Kelurahan, Ada 326 SD Negeri yang Bisa Dipilih
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memulai PPDB online.
Jalur PPDB 2024:
1. Afirmasi: untuk keluarga miskin dan penyandang disabilitas (dibuktikan dengan PIP, PKH, atau program lainnya)
2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: bagi yang pindah domisili karena mengikuti lokasi kerja orang tua/wali
3. Prestasi: bagi yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik
4. Zonasi: seleksi berdasarkan jarak domisili dengan sekolah
Baca Juga: Step by Step Pendaftaran PPDB SMP Kota Semarang 2024 Secara Online, Dibuka Mulai 24 Juni
Surat Keterangan Pindah Domisili:
Bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, bukti perpindahan domisili diperlukan. Bukti ini termasuk surat keterangan pindah domisili dan surat penugasan orang tua/wali.