AYOSEMARANG.COM -- Ibadah kurban menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam yang mampu untuk dilaksanakan setiap tahunnya pada Hari Raya Idul Adha. Tepatnya, kurban dilakukan pada hari ke-10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Melaksanakan ibadah kurban memiliki arti penting. Secara harfiah, kurban dalam bahasa Arab berarti hewan sembelihan seperti unta, sapi, kambing yang disembelih pada hari raya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Daging kurban kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga terjalin kepedulian sosial di antara sesama Muslim.
Namun, untuk melaksanakan ibadah kurban, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syariat Islam menetapkan tiga kriteria utama bagi seseorang yang ingin berkurban, yaitu:
1. Muslim
Syarat pertama dan mutlak adalah beragama Islam. Ibadah kurban merupakan ibadah khusus yang diperuntukkan bagi umat Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk melaksanakannya.
2. Mampu
Perintah berkurban ditujukan kepada Muslim yang memiliki kemampuan. Bagi yang belum mampu secara finansial, tidak diwajibkan untuk memaksakan diri. Sebagai alternatif, Islam memperbolehkan kurban patungan (qurban syirkah) sesuai syariat yang berlaku.
3. Baligh dan Berakal
Pelaksanaan ibadah kurban hanya sah dilakukan oleh Muslim yang sudah akil baligh, yakni muslim yang sudah cukup umur dan berakal sehat. Anak-anak atau orang dengan gangguan kejiwaan tidak dibebankan untuk melaksanakan kurban.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, umat Islam yang berkemampuan dapat melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian sosial.