Magister Hukum USM Rancang Kurikulum OBE Gunakan Sistem Hybrid dengan Maksimal 72 SKS

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 14:28 WIB
Magister Hukum USM Rancang Kurikulum OBE Gunakan Sistem Hybrid
Magister Hukum USM Rancang Kurikulum OBE Gunakan Sistem Hybrid

AYOSEMARANG -- Program Studi Magister Hukum USM menggelar Rapat Koordinasi Kurikulum Outcome Based Education (OBE), di ruang lantai 1 Gedung Pascasarjana, Selasa 10 September 2024.

Rakor dihadiri Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH, dosen, alumni, mahasiswa dan para pengguna dan undangan lain.

Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto, SE, MSi saat membuka Rakor Kurikulum OBE Program Studi S2 Magister Hukum USM mengatakan, sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, merupakan kewajiban bagi program studi mematuhi kurikulum OBE untuk dilaksanakan mulai semester depan ini.

''Rakor Kurikulum OBE yang dilakukan Prodi S2 Magister Hukum USM bersama dosen, pengguna, alumni dan mahasiswa merupakan langkah tepat untuk menghasilkan Kurikulum OBE, yang diamanatkan oleh regulasi dari kementerian pendidikan,'' ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH.

Menurutnya, Kurikulum OBE dalam suatu pendidikan yang dirancang berfokus pada outcome, tidak hanya pada materi kuliah saja.

Dasar hukum kurikulum OBE adalah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP NZOMIR 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

''Target implementasi kurikulum OBE adalah semester gasal akademik 2024 - 2025, dengan jumlah SKS minimal 54 SKS dan maksimal 72 SKS,'' ungkapnya.

Dia menambahkan, rakor Kurikulum OBE tersebut juga dilaksanakan dengan metode hybrid system untuk menampung para dosen dan pengguna serta alumni yang berada di  luar Kota Semarang melalui online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X