Tim PkM USM Beri Edukasi Perpajakan kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar Semarang

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 11:24 WIB
Tim PkM USM Beri Edukasi Perpajakan kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar
Tim PkM USM Beri Edukasi Perpajakan kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar

 

AYOSEMARANG -- Tim PkM USM memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar Selatan Semarang di Gedung Pasar Johar Selatan lantai 3 kota Semarang, Rabu 13 November 2024

Tim PkM USM terdiri atas Ketua, Candra Safitri, S.E., M.Ak., BKP, anggota Anita Damajanti, S.E., M.Si., Akt dan Dr.Yulianti, S.E.,MBA.,M.Si.,CPA.

Safitri mengatakan, pada tahun 2021, Pemerintah mengeluarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Salah satu pembaharuan khusus UMKM Orang Pribadi adalah fasilitas batasan peredaran usaha bruto tidak kena pajak hingga Rp 500.000.000 setahun.

''Peraturan Perpajakan inilah yang mendorong kami untuk memberikan edukasi perpajakan mengenai UU HPP,'' katanya.

Menurutnya, pihaknya selain memberikan edukasi perpajakan mengenai UU HPP, juga memberikan pelatihan djponline kepada 10 pelaku UMKM yang tergabung dalam paguyuban Pasar Johar Selatan Baru kota Semarang.

Edukasi Perpajakan yang diberikan adalah mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, batasan tidak kena pajak sampai dengan omzet Rp 500 juta setahun serta praktik menghitung PPh UMKM.

''Kami juga memberikan pelatihan membuat E-Billing untuk setor pajak dan membuat Laporan SPT melalui E-Form pada halaman resmi djponline.pajak.go.id,'' ujarnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi UU HPP, dengan sasaran para pelaku UMKM.

Banyak peserta kegiatan tersebut mengungkapkan rasa terima kasih kepada Tim PkM USM karena materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi mereka.

Mereka memberikan kesan dan tanggapan yang baik untuk Tim PkM USM melanjutkan program-program pelatihan lain dengan tema yang berbeda kepada UMKM di paguyuban ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X