AYOSEMARANG.COM -- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan penyuluhan hukum di SMK Pandanaran Semarang, Senin 29 September 2025. Kegiatan berlangsung di aula sekolah dengan peserta siswa dan guru.
Tim dosen FH USM terdiri atas Ketua Helen Intania Surayda, S.H., M.H., anggota Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H., Khaidar Elifika El Ula, S.H., M.H., serta Dr. Rico Setyo Nugroho, S.Sos.I., M.Pd.I. Kegiatan ini diikuti 17 siswa dan guru, serta dihadiri Rosyida Rachmah, S.Pd., mewakili Kepala Sekolah Rina Rodhiati, S.T.
Helen menegaskan, remaja di era digital sangat rentan terdampak penggunaan ponsel pintar dan internet, khususnya terkait game online dan judi online.
''Remaja di era digital semakin banyak yang mengakses game online, dan yang paling buruk adalah terjerat kasus judi online. Usia remaja sangat rentan terjerat judi online. Kenakalan remaja di era digital khususnya terkait judi online merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerusakan keuangan, dan perilaku menyimpang lainnya,'' katanya.
Menurut Helen, pemahaman hukum perlu diberikan sejak dini agar siswa mengetahui risiko dan konsekuensi yang ditimbulkan. Judi online merupakan permainan taruhan melalui internet menggunakan perangkat elektronik dengan tujuan untung-rugi.
''Bentuk judi online dengan sasaran remaja sering menggunakan game online dengan fitur taruhan, slot online/spin berhadiah, judi bole/esport betting, poker, domino dan kertu online, lotre dan tebak angka digital serta judi berkedok point permainan,'' ujarnya.
Remaja dinilai mudah terjebak karena faktor rasa ingin tahu, coba-coba, kurang pengawasan orang tua, serta promosi masif di media sosial.
''Judi online adalah pelanggaran hukum yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang harus ditertibkan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Peraturan lain yang dilanggar adalah KUHP pasal 303 dan UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016). Bahkan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs/aplikasi judi online,'' ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun remaja di bawah 18 tahun masih tergolong anak menurut UU Perlindungan Anak, mereka tetap bisa dikenakan pidana jika terlibat judi online. Namun, proses hukum menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan pembinaan, rehabilitasi, dan pendidikan.
''Kami berharap, setelah kegiatan PkM ini, para siswa dan guru semakin meningkat pemahamannya tentang kenakalan remaja di era digital. Selain itu para siswa dan guru dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada lingkungan masyarakat,'' tandasnya.