SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut syarat KIP Kuliah 2022 untuk mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Buka mulai 2 Februari 2022.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Siapkan Syarat Ini
Anggaran KIP Kuliah 2022, biaya pendidikan setiap mahasiswa untuk program studi berakreditasi A sebesar Rp8.000.000 (maksimum Rp12.000.000). Untuk program studi akreditasi B sebesar Rp4.000.000 dan program studi dengan akreditasi C sebanyak Rp2.400.000.
Sedangkan biaya hidup dibagi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).
Rinciannya: klaster 1 Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.
Baca Juga: Mau Dapat Beasiswa KIP Kuliah dari Kemendikbud? Begini Caranya
KIP Kuliah ini menjamin keberlangsungan kuliah dengan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, berikut syarat KIP Kuliah 2022 untuk mahasiswa.
1. Kepemilikan atau keikutsertaan program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Apa Saja Manfaat KIP Kuliah? Ini Penjelasannya
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)