AYOSEMARANG.COM – Pencairan KIP Kuliah 2023 tidak diperkenankan dilakukan potongan oleh pihak manapun atau dengan alasan apapun.
Sebab, mahasiswa yang bersangkutan harus menerima bantuan secara utuh sesuai dengan yang seharusnya.
Hal ini diwanti-wanti dengan tegas oleh Kemendikbudristek, supaya para penerima manfaat KIP Kuliah 2023 hak bantuan biaya hidup secara utuh.
Pihak manapun tidak diperkenankan memotong biaya hidup mahasiswa dari KIP Kuliah 2023. Baik pihak perguruan tinggi, LLDIKTI, atau berbagai pihak lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Terbaru, Lebih Detail dan Jelas, Daftar Segera Sebelum Batas Akhir
Hal ini sudah disampaikan secara jelas dalam surat yang ditujukan bagi pimpinan Perguruan Tinggi Lingkungan LLDIKTI.
Isi dari surat tersebut menyatakan terkait larangan adanya pemotongan biaya hidup yang dicantumkan pada poin keempat. Adapun bunyinya yaitu sebagai berikut.
“Hasil monev kami ke beberapa PTS terkait biaya pendidikan, telah ditemukan bahwasanya terdapat PTS yang menetapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran melebihi biaya pendidikan yang diberikan kepada penerima Beasiswa KIPK. Dengan demikian, mahasiswa penerima KIPK diminta tambahan pungutan biaya pendidikan.”
“Hal itu jelas telah menyalahi ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan KIPK Kuliah tahun 2022. Maka dari itu mohon supaya kebijakan penetapan UKT dipertimbangkan kembali, serta tidak menggabungkan biaya operasional pendidikan dengan biaya lain-lain. Sehingga mahasiswa penerima KIPK dipastikan TIDAK ADA TAMBAHAN biaya pendidikan.” lanjut surat tersebut.
Berdasarkan isi dari surat tersebut, informasi yang disampaikan sudah jelas bahwa bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2023 harus diterima sepenuhnya oleh mahasiswa yang bersangkutan tanpa dilakukan potongan.
Agar meminimalisasi terjadinya pemotongan biaya hidup oleh pihak-pihak lain, buku tabungan serta ATM untuk pencairan dana KIP Kuliah wajib dipegang secara langsung oleh penerima manfaat, dan tidak diperkenankan untuk dilakukan pindah tangan.
Baca Juga: Cara Membuat KIP Kuliah Bagaimana? Ini Dia panduan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 dan Persyaratannya!
Selain itu, informasi dari Puslapdik juga menyatakan secara jelas bahwa pelanggaran atas aturan tidak diperbolehkannya melakukan potongan terhadap bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2023, akan diproses secara hukum yang sesuai sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini adalah peraturan yang baru yang dituangkan pada Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2022.
Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, menyatakan dengan jelas bahwa tidak diperbolehkannya ada potongan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah, dengan alasan apapun.
“Tidak boleh ada alasan apapun (dalam pemotongan biaya hidup KIP Kuliah), termasuk pula untuk pembiayaan pendidikan. Sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan, untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,“ ucap Muni Ika dikutip berdasarkan situs resmi Kemendikbudristek.
Meski begitu, perlu diperhatikan pula bahwa ada beberapa hal yang pembiayaannya tidak dicover oleh KIP Kuliah, namun mahasiswa yang bersangkutan harus membayarnya secara mandiri. Hal-hal yang dimaksud yaitu sebagai berikut.
1. Biaya untuk pendukung pelaksanaan KKN/magang/praktik kerja lapangan;
2. Biaya untuk asrama;
3. Biaya untuk kegiatan pembelajaran serta penelitian yang dilaksanakan mandiri;
4. Biaya untuk wisuda;
5. Biaya untuk jas almamater maupun baju praktikum;
6. Biaya untuk personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Muni Ika menyatakan bahwa biaya tersebut boleh dibebankan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswanya.
Demikianlah informasi yang berkenaan dengan peraturan potongan biaya hidup penerima KIP Kuliah 2023. Mahasiswa penerima manfaat wajib menerima secara utuh bantuan tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Dashboard SIM KIP Kuliah 2023? TERNYATA Begini Cara Mengaksesnya
Apabila terdapat pelanggaran oleh pihak manapun atau dengan alasan apapun, mahasiswa yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut, agar bisa ditindak secara hukum.