pendidikan

INFO KJP Bulan Januari 2024 Daftar Penerima Sudah Dirilis, Ini Cara Cek Status KJP Mudah Lewat Ponsel

Senin, 1 Januari 2024 | 21:06 WIB
INFO KJP Bulan Januari 2024 Daftar Penerima Sudah Dirilis, Ini Cara Cek Status KJP Mudah Lewat Ponsel

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan bansos KJP Bulan Januari 2024 yang akan dicairkan kembali mulai awal tahun ini.

Bansos KJP bulan Januari 2024 akan dicairkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa siswi kelas berjalan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan PKBM.

Daftar penerima bansos KJP Bulan Januari 2024 sudah dapat dicek dan dipantau melalui laman resmi KJP yaitu kjp.jakarta.go.id

Hari pertama di bulan Januari 2024 merupakan harapan baru untuk siswa penerima bansos KJP Plus tahun 2024 terutama untuk Tahap 1 Alokasi bulan Januari 2024.

Pasalnya para siswa penerima bansos KJP Plus bulan Januari sekarang sedang berharap dan menunggu informasi penting terkait kapan mulai dicairkannya kembali dana bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk pencairan pertama Anggaran tahun 2024.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan mencairkan dana bantuan akses pendidikan yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus untuk alokasi tahun Anggaran 2024.

KJP plus diberikan kepada kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat serta PKBM di wilayah DKI Jakarta yang tergolong dari keluarga tidak mampu ini sehingga dapat membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.

KJP plus juga difungsikan sebagai akses pendidikan siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan pendukung sekolah.

Seluruh penerima KJP Plus ini baik siswa siswi kelas berjalan dari SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan menerima dana bantuan akses pendidikan agar dapat bersekolah dan menerima pendidikan yang layak sehingga dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.

Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.

Rincian bantuan dana pendidikan KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi kelas berjalan dengan rincian sebagai berikut.

- Siswa SD sederajat kelas 1-5 dan kelas 6 semester genap
- Siswa SMP sederajat kelas 7-8 dan kelas 9 semester genap.
- Siswa SMA,SMK, sederajat kelas 10-11 dan 12 semester genap.

Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembaruan data dengan melakukan pendataan kembali penerima KJP Plus Tahun Anggaran 2024.

Halaman:

Tags

Terkini