INFO KJP Bulan Januari 2024 Daftar Penerima Sudah Dirilis, Ini Cara Cek Status KJP Mudah Lewat Ponsel

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 21:06 WIB
INFO KJP Bulan Januari 2024 Daftar Penerima Sudah Dirilis, Ini Cara Cek Status KJP Mudah Lewat Ponsel
INFO KJP Bulan Januari 2024 Daftar Penerima Sudah Dirilis, Ini Cara Cek Status KJP Mudah Lewat Ponsel

Prosesnya melalui validasi dan verifikasi data terbaru yang didapatkan di DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan disinkronkan dengan data dapodik siswa di sekolah masing-masing.

Bantuan akses pendidikan KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos KJP Plus tahun 2024 yang mana dana bantuan diberikan setiap bulan selama satu tahun.

Validasi dan verifikasi data siswa penerima KJP Plus ini harus dilakukan agar penerima bantuan dapat tepat sasaran dan merata.

Biasanya untuk validasi data dilakukan dan hasil daftar penerima ada yang masih sama dengan tahun sebelumnya atau beberapa ada perubahan terkait data siswa penerima sehingga harus diverifikasi terlebih dahulu.

Lalu apa saja persyaratan penerima KJP Plus untuk tahun Anggaran 2024?

Dilansir AyoSemarang melalui unggahan dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut persyaratan umum penerima bansos KJP Plus 2024.

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Untuk nominal yang diterima oleh masing-masing siswa siswi penerima KJP Plus Tahun Anggaran 2024 ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat kelas berjalan dalam bentuk uang tunai.

Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi penerima.

Berikut rincian uang tunai yang bisa didapatkan dari bansos KJP plus Desember 2023.

1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI

Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp250ribu per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X