AYOSEMARANG.COM -- Pertanyaan yang sering ditanyakan peserta salah satunya, bagaimana jika NIK tidak terdaftar di Dapodik?
Pendaftar KIP Kuliah 2024 harus menggunakan NIK, jika tidak terdaftar di Dapodik dipastikan proses pendaftaran terkendala.
Sebelum melakukan daftar KIP Kuliah 2024, pastikan dulu jika NIK sudah terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Cara Buat Akun KIP Kuliah dengan Benar, Lakukan Sebelum Proses Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Lantas apa solusi yang harus dilakukan jika ternyata tidak terdaftar?
Langkah yang harus dilakukan siswa adalah meminta bantuan operator sekolah untuk mengurus masalah tersebut.
Sedangkan calon peserta yang merupakan siswa lulisan 2022 dan 2023 jika mengalami hal yang serupa, bisa melakukan pengajuan perbaikan verval lulusan secara online.
Pengajuan perbaikan NIK bisa dilakukan melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.
Baca Juga: Siswa Tidak Terdaftar DTKS Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2024, Asal Masuk Daftar Kriteria INI
Diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak tanggal 12 Februari lalu.
Proses ini akan berlangsung cukup panjang hingga 31 Oktober mendatang.
Daftar KIP Kuliah
Saat proses daftar KIP Kuliah 2024 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, nantinya siswa diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisi alamat email aktif.
Namun jika NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah, segera lakukan koordinasi dengan operator Dapodik sekolah masing-masing.