AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah dibuka sejak 12 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
Tahun ini, kuota KIP Kuliah menjangkau 985.577 penerima, termasuk 200.000 mahasiswa baru dan sisanya merupakan penerima KIP Kuliah dan bantuan biaya pendidikan tahun sebelumnya.
Sebagai penerima KIP Kuliah 2024, penting untuk menjaga prestasi akademik, salah satunya dengan mempertahankan IPK minimal.
Pertanyaannya, apakah IPK turun dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah?
Baca Juga: 13 Universitas Negeri dan Swasta di Semarang yang Terima KIP Kuliah 2024
Evaluasi Berkala Penerima KIP Kuliah
Perguruan tinggi berkewajiban melakukan evaluasi, pendampingan, dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 setiap semester. Evaluasi ini meliputi:
- Kemampuan akademik, termasuk IPK
- Kemampuan ekonomi
- Kondisi mahasiswa
Pencabutan KIP Kuliah karena IPK Turun
Baca Juga: NPSN Berapa Digit? Begini Cara Mengeceknya untuk Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024
Berdasarkan berbagai sumber, KIP Kuliah berpotensi dicabut jika IPK turun secara dua kali berturut-turut.
Hal ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.