Jika IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah di bawah standar minimum, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan selama 2 semester.
Bila setelah pembinaan tidak menunjukkan perbaikan, bantuan KIP Kuliah dapat dihentikan dan digantikan oleh mahasiswa lain.
Kesimpulannya, IPK turun tidak otomatis menyebabkan pencabutan KIP Kuliah. Perguruan tinggi akan melakukan pembinaan terlebih dahulu selama 2 semester. Pencabutan KIP Kuliah hanya dilakukan jika tidak ada perbaikan IPK setelah pembinaan.
Oleh karena itu, penting bagi penerima KIP Kuliah untuk menjaga prestasi akademik dan memanfaatkan berbagai fasilitas pembinaan yang disediakan perguruan tinggi.
Baca Juga: NU Peduli, PCNU Kendal Kirim Tim Kesehatan Korban Bantu Banjir Demak
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2024
Setelah tahu akan informasi yang tadi, berikut golongan prioritas penerima KIP Kuliah 2024:
1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA atau Paket C)
2. Keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau penerima PKH dan KKS
3. Mahasiswa dari panti asuhan
Baca Juga: Apa Perbedaan Antara Soto dan Coto? 22 Tebak Tebakan Lucu TTS yang Jawabannya di Luar Nurul
4. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga (dibuktikan dengan SKTM).