AYOSEMARANG.COM -- Penerima KIP Kuliah harus mengetahui ada sejumlah penyebab yang bisa membuat bantuan dibatalkan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukan bagi mahasiswa dengan latar belakang keluarga kurang mampu hingga miskin.
Namun ada syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar KIP Kuliah.
Mahasiswa tersebut harus terdaftar sebagai penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Heboh Penyalahgunaan KIP Kuliah, Ini Syarat Penerima dan Berkas yang Dibutuhkan
Peserta penerima bantuan pemeringtah ini akan mendapatkan bantuan seperti biaya kuliah dan biaya hidup atau uang saku yang dicairkan setiap bulan.
Untuk biaya kuliah besarannya disesuaikan dengan tingkat akreditasi setiap program studi yang dipilih.
Besarannya mulai dari Rp 2,4 juta hingga Maksimal Rp 12 juta.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga harus memastikan jika biaya kuliah itu dikirim langsung kepada pihak kampus.
Baca Juga: Sedang Viral! Begini Cara Mengundurkan Diri Sebagai Penerima KIP Kuliah Jika Sudah Mampu
Sedangkan biaya hidup jumlahnya ditentuan pada klaster wilayah kampus di wilayah tersebut.
Besaran yang diterima berbeda-beda:
- Wilayah klaster 1: Rp 800 ribu
- Wilayah klaster 2: Rp 950 ribu