Sedang Viral! Begini Cara Mengundurkan Diri Sebagai Penerima KIP Kuliah Jika Sudah Mampu

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 10:21 WIB
Cara pengajuan mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah. (istimewa)
Cara pengajuan mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kamu tercatat sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah namun sudah bisa untuk membiayai kuliah sendiri?

Perlu segara dilakukan adalah mengundurkan diri dari kepesertaan KIP Kuliah.

KIP Kuliah (KIPK) yang dulu dikenal dengan nama Bidikmisi ini sudah belangsung sejak tahun 2019.

Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini khusus diberikan pada siswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan kuliah namun terhalang oleh keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Banyak yang Keliru! Ternyata KIP Kuliah Bukan Beasiswa, Berikut Perbedaannya

Nantinya mahasiswa yang berstatus sebagai penerima akan mendapat keuntungan kuliah secara gratis hingga lulus dan diberikan uang saku yang cair setiap semester.

Namun jika peserta ternyata dalam perjalanannya sudah bisa membiayai kuliahnya sendiri dan masuk dalam golongan mampu, dianjurkan untuk segera mundur sebagai penerima bantuan.

Berikut langkah yang harus dilakukan untuk pengajuan mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.

Sebenarnya proses pengunduruan diri KIPK tidak terlalun rumit, hal itu seperti dijelaskan Plt Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar.

Baca Juga: Mahasiswa KIP Kuliah Undip Pamer Rp100 Juta, Nadira Dwi Puspita Mengundurkan Diri Jadi Penerima

Peserta yang dianggap sudah mampu bisa langsung melapor kepada pengelola KIP Kuliah di kampus.

Saat melapor mahasiswa juga harus menjelaskan secara detail alasan pengajuan tersebut.

“Boleh jadi mahasiswa saat mendaftar memang kurang mampu, misal karena pandemi. Tapi saat ini mungkin orangtuanya sudah mendapatkan pekerjaan yang layak,” Kata Abdul Kahar, seperti dikutip Jumat 3 Mei 2024.

Saat melapor untuk mengundurkan diri, mahasiswa juga tidak perlu membawa berkas seperti saat pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X