AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah 2024 telah menjadi penyelamat bagi banyak mahasiswa, meringankan beban biaya pendidikan tinggi dengan uang saku dan bantuan pendidikan.
Namun, penting untuk diingat bahwa beasiswa ini bukan hak permanen.
Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah 2024:
Perubahan Status
- Pindah Program Studi/Perguruan Tinggi: Kecuali karena penutupan program atau alasan lain yang disetujui Puslapdik.
- Kehilangan Prioritas Sasaran: Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah.
- Putus Kuliah: Berhenti dari program studi yang sedang ditempuh.
- Prestasi Akademik Rendah: Tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditentukan.
Pelanggaran
- Pidana Penjara: Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Cuti Akademik Tidak Sah: Melakukan cuti akademik tanpa alasan yang disetujui Puslapdik.
- Kegiatan Bertentangan Pancasila: Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Penolakan PIP: Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi.
Kejadian Lainnya