“Setelah melaporkan, nanti masing-masing pengelola kampus akan menyampaikan surat kepada Kemendikbud Ristek melalui Puslapdik,” lanjutnya.
Setelah itu, Puslapdik akan memproses data mahasiswa yang malakukan pengunduran diri untuk dinonaktifkan.
Baca Juga: Daftar Nama Mahasiswa Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Langsung Dihujat Warganet
Namun jika mahasiswa yang dianggap mampu dan berkecukupan tidak melapor, maka mahasiswa tersebut masih akan tercatat sebagai penerima KIP Kuliah.