AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai.
Bagi orang tua dan siswa yang berencana mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Persyaratan Umum
Untuk bisa mendaftar PPDB, calon peserta didik baru (CPDB) harus memenuhi semua persyaratan tanpa kecuali.
Salah satu persyaratan yang sangat penting adalah batas usia.
Baca Juga: Cara Daftar Online PPDB Jateng 2024 Tingkat SMA dan Jadwal Lengkapnya, Ini Berkas yang Disiapkan
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik kelas 7 SMP:
1. Batas Usia Maksimal
Calon peserta didik harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Permendikbud yang menyatakan, "Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan."
2. Penyelesaian Pendidikan Dasar
Calon peserta didik harus telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau setara, seperti melalui program Paket A.
Baca Juga: Harga Sapi Kambing Qurban Idul Adha 2024 dari Baznas, Dompet Dhuafa hingga Tokopedia dan Shopee
Batas Usia Minimal
Permendikbud tidak menetapkan batas usia minimal secara spesifik untuk masuk SMP.