Namun, mengingat calon peserta didik harus menyelesaikan kelas 6 SD terlebih dahulu, dan usia minimal untuk masuk kelas 1 SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, secara logis usia minimal untuk masuk SMP adalah sekitar 12 tahun.
Dokumen Pendukung
Untuk mendukung pendaftaran, calon peserta didik harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:
1. Akta Kelahiran, atau
2. Surat Keterangan Lahir
Surat ini harus dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Baca Juga: Kapan Pencairan KIP Kuliah 2024 Semester Ganjil Genap? Ternyata Begini Penjelasannya
Pengecualian
Beberapa sekolah memiliki kriteria khusus yang memungkinkan pengecualian dari persyaratan usia di atas:
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca Juga: 7 Manfaat Lari Pagi bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Dengan memahami dan memenuhi dua persyaratan utama ini, calon peserta didik dapat mendaftar ke SMP untuk tahun ajaran 2024/2025 tanpa hambatan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mempersiapkan pendaftaran PPDB.