pendidikan

Jadwal dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pra-Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2024

Rabu, 5 Juni 2024 | 18:54 WIB
Dokumen yang harus dibawa saat pra pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2024 (istimewa)

4. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun hingga akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD terkait.

6. CPDB asal pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. CPDB dari keluarga tidak mampu harus menunjukkan bukti:
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Dapodik.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi serta divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, 2, atau 3.

8. CPDB anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Cuma Ada 5 SMA Negeri, Cek Zonasi PPDB SMA Kota Tegal 2024 Berdasarkan Kecamatan

9. CPDB ATS harus menunjukkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat setempat, dilampiri ijazah SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta Surat Pernyataan dari CPDB bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

10. CPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD atau perusahaan swasta yang mempekerjakan, dengan perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 tahun.

11. CPDB anak guru/tenaga kependidikan harus menyertakan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat berwenang.

12. KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.

13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua yang diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua CPDB (bagi jalur PTO).

Baca Juga: 5 HP Layar Melengkung Termurah 2024, Mulai Rp2 Jutaan Bisa Dapatkan Ponsel Desain Curved

14. Piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun hingga akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat.

15. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi CPDB yang akan mendaftar di SMK Negeri.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan jadwal yang telah ditentukan, CPDB dapat mengikuti proses pra-pendaftaran dan seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 dengan lancar.

Halaman:

Tags

Terkini