Jadwal dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pra-Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2024

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 18:54 WIB
Dokumen yang harus dibawa saat pra pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2024  (istimewa)
Dokumen yang harus dibawa saat pra pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2024 (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Jawa Tengah tahun 2024 segera dimulai.

Tahap awal seleksi ini adalah pra-pendaftaran yang mencakup pembuatan akun, yang akan berlangsung mulai 11 Juni 2024.

Pada tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru (CPDB).
Pendaftaran dibuka melalui empat jalur dengan kuota yang berbeda, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua/wali.

Jadwal Pra-Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

Seluruh CPDB wajib mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi. Tahap ini meliputi pembuatan akun dan verifikasi berkas, yang dijadwalkan berlangsung dari 11 hingga 24 Juni 2024.
Pengajuan akun dilakukan secara online melalui website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id.

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Contoh Surat Keterangan Pindah Domisili PPDB 2024

Setelah pengajuan akun, proses verifikasi berkas dilakukan oleh tim verifikator SMA/SMK.

Aktivasi akun dapat dilakukan pada rentang waktu yang sama, yaitu 11-24 Juni 2024, dengan penutupan pada pukul 15.30 WIB di hari terakhir.

Dokumen Persyaratan Pra-Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

Pada tahap verifikasi berkas, CPDB harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Buku rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terkait.

Baca Juga: Simulasi Pendaftaran Online PPDB SD Kota Semarang 2024 untuk Semua Jalur Penerimaan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP, termasuk ijazah Program Paket B atau ijazah dari satuan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X