Hanya ada tiga kategori yang akan diprioritaskan yakni kategori P1 miskin esktrem, P2 sangat miskin, dan P3 miskin.
“Itu yang menjadi prioritas Pemprov Jawa Tengah. Jelas tidak semuanya bisa masuk (lewat jalur afirmasi), artinya bisa diterima karena memang kuota kita terbatas untuk afirmasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DTKS adalah sistem yang berisikan data terkait kondisi kesejahteraan masyarakat yang berasal dari keluar miskin dan rentan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Cara Mencabut Berkas PPDB Online 2024 SMA SMK bagi yang Ingin Pindah Sekolah Tujuan
Sedangkan jalur afirmasi sendiri adalah jalur yang disediakan pemerintah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Siswa bisa mengecek status apakah sudah terdaftar di DTKS jateng dengan mengunjungi laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id, kemudian masukkan NIK, nomor KK, atau bisa juga dengan menuliskan nama sesuai wilayah