pendidikan

Tata Cara dan Syarat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Ketahui 2 Ketentuan Penting Ini

Selasa, 2 Juli 2024 | 09:25 WIB
Tata Cara dan Syarat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK (instagram/pdkjateng)

AYOSEMARANG.COM -- Daftar ulang menjadi tahapan selanjutnya usai siswa dinyatakan diterima pada PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.

Hasil seleksi penentuan keterima atau tidak sudah resmi diumumkan pada, Senin 1 Juli 2024.

Siswa bisa melihat pengumuman tersebut di laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Baca Juga: Siswa Diterima PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK Tapi Tidak Daftar Ulang, Apa yang Terjadi?

Para siswa dengan status diterima atau lolos seleksi diharuskan untuk melakukan proses daftar ulang PPDB Jateng 2024.

Sedangkan bagi siswa yang diterima namun tidak melakukan pendaftaran ulang maka akan dicatat sebagai siswa yang mengundurkan diri oleh pihak sekolah.

Setidaknya ada dua ketentuan penting yang harus diketahui siswa sebelum melakukan proses daftar ulang.

Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan tata cara dan syarat pendaftaran ulang PPDB Jateng 2024 jenjang SMA danSMK.

Baca Juga: Penting! Ini Tahapan Selanjutnya Jika Dinyatakan Lolos Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tahapan ini akan dimulai pada 3 Juli sampai 12 Juli 2024 mendatang.

Daftar ulang dilakukan dengan langsung mendatangi sekolah tujuan pada pukul 08.00-15.30 WIB.

Maka dari itu, siswa yang diterima harus mencari informasi terkait tata cara dan syarat daftar ulang ke pihak sekolah.

Karena peraturan pendaftaran ulang di sekolah satu dengan sekolah yang lain tidak sama.

Baca Juga: Link dan Cek Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Lihat Nilai Siswa Lainnya Begini Caranya

Halaman:

Tags

Terkini