4. Siswa cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri.
Demikian penjelasan secara lengkap terkait jadwal, tata cara, dan ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.