AYOSEMARANG.COM -- Pendidikan tinggi merupakan salah satu kunci untuk membuka peluang kehidupan yang lebih baik. Sayangnya, bagi sebagian masyarakat, keterbatasan ekonomi sering kali menjadi penghalang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 sebagai solusi. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat meraih mimpi dan berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Namun, untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa calon penerima berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang memenuhi kriteria program. Dengan SKTM, proses seleksi KIP Kuliah dapat lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Begini Cara Dapat KIP Kuliah 2025, Cukup Persiapkan Sejumlah Hal dan Ikuti Langkahnya
Bagi calon mahasiswa, memahami cara membuat SKTM dengan benar sangat penting. Kesalahan dalam proses ini bisa menghambat peluang untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara lengkap langkah-langkah pembuatan SKTM, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tips mempersiapkan diri untuk pendaftaran KIP Kuliah 2025.
Dengan informasi ini, diharapkan semakin banyak calon mahasiswa yang dapat memanfaatkan program ini untuk menggapai pendidikan tinggi dan mewujudkan masa depan yang lebih cerah.
Pentingnya SKTM untuk KIP Kuliah
SKTM adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga. Dengan memiliki SKTM, calon penerima KIP Kuliah dapat menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria ekonomi untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, sehingga semakin banyak masyarakat dari berbagai kalangan dapat menikmati pendidikan tinggi.
Baca Juga: Hampir Setengah Juta Wisatawan Kunjungi Kota Semarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Persyaratan Membuat SKTM
Untuk mengurus SKTM, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi SIPPN Menpan RI, berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi E-KTP