pendidikan

Tim KKN 18 UNS Dorong Digitalisasi Desa Melalui Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital di Desa Sobokerto Boyolali

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:06 WIB
Kegiatan sosialisasi tentang IKD dan Tertib Administrasi Kependudukan (Dok Tim KKN UNS)

AYOSEMARANG.COM -- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat Aplikasi Digital ID atau dapat disebut juga dengan nama lain Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. IKD sendiri berbentuk sebuah aplikasi yang dapat di-download baik melalui Play Store maupun Apple Store secara gratis. IKD merupakan salah satu bentuk pengaplikasian dari program pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dengan sistem yang lebih modern dan secara digital.

Topik inilah yang disampaikan oleh Yuning Tyas Tusara Wardani, selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boyolali dan sebagai pemateri pada kegiatan “Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital” yang diadakan di Balai Desa Sobokerto pada hari Kamis, 30 Januari 2025. Kegiatan ini juga merupakan program kerja utama yang diadakan oleh tim KKN Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, yang dihadiri oleh puluhan ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Induk Desa Sobokerto, Boyolali.

Tyas juga menjelaskan dalam materinya tentang bagaimana tata cara dalam pendaftaran untuk membuat IKD. Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengunduh aplikasi IKD dan mengisi data-data yang diperlukan. Yang pertama ialah memiliki perangkat smartphone yang dapat terhubung ke internet. Kemudian untuk pendaftaran hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor handphone, dan verifikasi wajah. Setelahnya, pendaftar akan diarahkan untuk mengunjungi Dukcapil setempat dan memindai barcode yang diserahkan oleh petugas.

Selain pembuatan IKD, Tyas juga menjelaskan tentang pentingnya kepemilikan berkas-berkas yang berisi data pribadi dalam program selanjutnya yaitu, “Tertib Administrasi Kependudukan”. Berkas-berkas tersebut di antaranya ada akta kelahiran yang berfungsi sebagai bukti resmi pengakuan kewarganegaraan dan identitas diri. Akta kelahiran merupakan berkas penting yang harus dimiliki sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Akta kematian juga merupakan berkas penting yang harus dibuat. Bila akta kematian belum dibuat, maka keluarga dapat mengajukan untuk pembuatan akta kematian dengan membawa Surat Kematian dari Rumah Sakit/SPTJM Kematian, Kartu Keluarga milik jenazah, KTP milik jenazah, KTP milik pelapor, KTP milik saksi 2 orang, serta mengisi Formulir Permohonan.

Pengajuan akta kematian ini juga dapat dilakukan secara online melalui situs Dukcapil kabupaten atau kota setempat. Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, wajib hukumnya untuk melaporkan kematian yang terjadi di RT atau penanggung jawab wilayah setempat kepada instansi terdekat maksimal 30 hari sejak kematian.

Kegiatan Tanya-Jawab setelah sosialisasi (Dok Tim KKN UNS )

Sekiranya itulah isi dari materi yang telah disampaikan oleh Tyas. Kemudian setelah penyampaian materi, juga diadakan acara tanya-jawab mengenai materi yang telah disampaikan teruntuk ibu-ibu PKK yang hadir. Kegiatan sosialisasi ini menitikberatkan pada pengenalan tentang IKD dan bagaimana cara pembuatannya. Selain itu, juga diberikan waktu khusus untuk perekaman KTP Elektronik bagi audiens yang memang belum melakukan, sebagaimana KTP Elektronik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pembuatan IKD.

Tags

Terkini