pendidikan

Masih Banyak Siswa Miskin Belum Dapat PIP, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Rabu, 9 April 2025 | 10:17 WIB
Syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan PIP. (pip.kemdikbud.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak orang tua siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin masih belum mengetahui cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Sasaran utama bantuan ini meliputi siswa di jalur formal kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Bagaimana siswa bisa terdaftar sebagai penerima PIP?

Baca Juga: PIP 2025 Cair Mulai 10 April, Ini Cara Cek Penerima dan Pencairan di Bank Dapat Rp1,8 Juta

Agar tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar, siswa harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Berikut ini syarat yang ditetapkan:

1. Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan

2. Siswa yang kembali bersekolah setelah sempat putus sekolah

3. Siswa terdampak bencana alam

4. Siswa korban konflik atau musibah di daerah rawan

5. Siswa berkebutuhan khusus

6. Siswa dengan orang tua/wali yang sedang menjadi narapidana

7. Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana

Jika siswa memenuhi kriteria di atas, maka proses cara daftar yang bisa dilakukan sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini