Pertama, surat sakti ini bisa didapatkan oleh semua orang. Tentu saja dengan catatan bahwa orang tersebut tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Surat sakti yang dimaksud adalah "SKTM". Dengan SKTM ini, Anda tidak lagi harus terdaftar di DTKS, KKS, KIP, ataupun P3KE Desil.
Semua bisa diselesaikan dengan satu surat sakti ini. Pengurusannya pun sangat mudah, Anda hanya perlu pergi ke kantor RT/RW.
Lalu, kemudian utarakan maksud Anda ke sana, yaitu untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan SKTM.
Baca Juga: David Sadar dari Koma, Geram hingga Kepalkan Tangan, Jonathan Latumahina: Aku Tahu Kamu Lagi Marah
Nah, surat tersebut lalu akan dibuat. Setelah suratnya dibuat, Anda bisa pergi ke kantor pelayanan SKTM terdekat.
Anda juga harus membawa fotokopi KTP dan juga fotokopi KK untuk mengurus SKTM tersebut.
Nah, setelah sampai di kantor pelayanan SKTM, Anda bisa mengutarakan maksud di sana, yaitu untuk membuat SKTM.
Serahkan semua data yang tadi dibawa, seperti fotokopi KK dan KTP, termasuk juga surat pengantar.
Baca Juga: Detik-detik David Sadar dari Koma, Sempat Menangis: Istighfar..Istighfar
Setelah itu, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang tadi Anda serahkan.
Jika sudah lengkap, SKTM akan dibua. Hanya dengan waktu singkat yaitu selama 15 menit sampai 1 jam, SKTM akan jadi.
Nah, setelah SKTM Anda siap, petugas pun akan menyerahkan surat sakti tersebut dan Anda bisa menggunakannya untuk mengganti syarat-syarat dokumen pendaftaran KIP 2023 ini.
Bagaimana, mudah bukan? Dengan begitu Anda tidak harus terdaftar di DTKS, KIP, KKS, ataupun P3KE Desil untuk bisa mendaftar KIP Kuliah 2023.