Berapa Lama Proses Pencairan KIP Kuliah 2023 Oleh Bank? Berikut Jadwal Cair Bulan Maret 2023

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 11:16 WIB
Begini syarat mendaftar KIP kuliah 2023 dan jadwal cair. (Kemendikbud)
Begini syarat mendaftar KIP kuliah 2023 dan jadwal cair. (Kemendikbud)

AYOSEMARANG.COM – Berikut ini prosedur pendaftaran dan persyaratan KIP kuliah 2023, ketahui dulu sebelum cair.

KIP kuliah 2023 sendiri merupakan program bantuan pemerintah atau beasiswa untuk mahasiswa dengan kondisi ekonomi rendah atau kurang mampu sehingga mendapat biaya pendidikan dan hidup yang cukup dan terjamin.

Perlu diketahui juga, KIP kuliah 2023 ini menyangkut bantuan biaya kuliah, bantuan tunjangan bulanan, biaya transportasi dan yang lainnya.

Baca Juga: Bocoran KIP Kuliah 2023 Semester Genap Kapan Cair hingga Tahapannya, Simak Selengkapnya Disini

Selain itu, program beasiswa ini memiliki 2 jenis yakni ada KIP kuliah Kemendikbud dan KIP kuliah Kemendag.

Nah, untuk anda yang ingin mengetahui proses pencairan KIP Kuliah Kemendikbud serta estimasi simak berikut ini.

Diketahui, untuk pengajuan KIP Kuliah Kemendikbud sendiri telah dibuka pada Februari hingga 25 Maret 2023.

Kemudian, untuk pencairan KIP Kuliah Kemendikbud ini bisa dengan menggunakan SIM KIP Kuliah.

Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2023 Semester Genap Cair? Inilah Tahapan yang Mesti Diperhatikan

Ketika perguruan tinggi sudah mengirimkan SK daftar nama penerima KIP Kuliah, kemudian PLPP Kemendikbud nantinya menerima data serta melakukan proses lanjutannya.

Lalu, KPPN menerbitkan SP2D serta akan mentransfer dana ke rekening penampung Satker PLPP Kemdikbud.

Kemudian, PLPP Kemendikbud memberitahu bank penyalur untuk segera transfer ke rekening penerima KIP Kuliah.

Terkait jadwal pasti mengenai pencairan KIP Kuliah 2023 ini estimasinya kurang lebih 44 hari beserta tahap administrasi selama 1 sampai 2 minggu lalu tahapan selanjutnya sekitar 30 hari kerja.

Baca Juga: Manfaat KIP Kuliah 2023 Bisa Dapat Uang untuk Hidup Hedon Tiap Bulan? STOP! Simak Dulu Ketentuannya di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X