AYOSEMARANG.COM -- Baik PIP ataupun KIP memprioritaskan data penerima manfaat masuk dalam DTKS.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi acuan penerima manfaat berbagai bantuan sosial termasuk PIP maupun KIP.
DTKS merupakan data induk yang di dalamnya terdapat data pemerlu berbagai pelayanan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BCA bagi Lulusan SMA-SMK DIBUKA, Wajib Penuhi Syarat Ini
Serta penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, juga potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data-data yang masuk dalam DTKS berasal dari beberapa usulan, yakni:
1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)
2. Kepala Dusun, Lurah, Kepala Desa atau lainnya
3. Potensi serta Sumber Kesejahteraan Sosial
Baca Juga: Wisata Pantai di Kendal Diserbu Pengunjung, Pengelola Siapkan Hiburan
4. Pendaftaran mandiri Kelurahan atau Perangkat Desa maupun nama lain
Adapun proses pengajuan usulan data nantinya dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni:
1. Proses usulan data serta verifikasi dan validasi
2. Usulan Kementerian Sosial