Alur dan Cara Pengajuan Data DTKS Syarat Mutlak Penerima PIP dan KIP

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 16:41 WIB
Pengajuan data DTKS syarat penerima manfaat PIP, KIP dan berbagai bantuan sosial. (Istimewa)
Pengajuan data DTKS syarat penerima manfaat PIP, KIP dan berbagai bantuan sosial. (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Baik PIP ataupun KIP memprioritaskan data penerima manfaat masuk dalam DTKS.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi acuan penerima manfaat berbagai bantuan sosial termasuk PIP maupun KIP.

DTKS merupakan data induk yang di dalamnya terdapat data pemerlu berbagai pelayanan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BCA bagi Lulusan SMA-SMK DIBUKA, Wajib Penuhi Syarat Ini

Serta penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, juga potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data-data yang masuk dalam DTKS berasal dari beberapa usulan, yakni:

1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)

2. Kepala Dusun, Lurah, Kepala Desa atau lainnya

3. Potensi serta Sumber Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Wisata Pantai di Kendal Diserbu Pengunjung, Pengelola Siapkan Hiburan

4. Pendaftaran mandiri Kelurahan atau Perangkat Desa maupun nama lain

Adapun proses pengajuan usulan data nantinya dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni:

1. Proses usulan data serta verifikasi dan validasi

2. Usulan Kementerian Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X