Berkas Khusus CPD PPDB SMA SMK Jateng 2023 (Sesuaikan dengan keadaan diri dan jalur penerimaan)
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun, yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi CPD melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
7. Bukti terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, bagi CPD dari pondok pesantren.
Baca Juga: Anak Katy Louise Saunders Lahir, Song Joong Ki Pindah ke Roma dan Hiatus?
8. Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi CPD dari keluarga kurang mampu).
9. Bukti CPD yatim dan/atau piatu karena ayah dan/atau ibu meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
10. Bukti data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, bagi CPD yang berasal dari panti asuhan.
11. Piagam prestasi tertinggi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun, dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat (bila punya).
Baca Juga: Simulasi Kredit Toyota Yaris Cross 2023, Mau Beli? Cek Simulasinya di Sini
12. CPD ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi CPD ATS).
13. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi CPD melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
14. CPD yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi CPD melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
15. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi CPD melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
Baca Juga: Proses Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2023 Sudah Dimulai, Ikuti Langkah di Link Resmi Ini !
16. Surat Pernyataan Sehat bagi CPD yang akan mendaftar di SMK Negeri (khusus CPD SMK).